Tim Kalong Bersama Reskrim Polsek Sumbersari Berhasil Amankan DPO Pencurian Peralatan Besi Baja

    Tim Kalong Bersama Reskrim Polsek Sumbersari Berhasil Amankan DPO Pencurian Peralatan Besi Baja

    Jember, - Tim Kalong bekerja sama dengan Reskrim Polsek Sumbersari berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus pencurian peralatan besi baja. Tersangka, SM (69), yang beralamat di Dusun Tanjung Sari, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, adalah seorang residivis yang telah tiga kali terlibat dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman di Lapas Jember.

    Penangkapan SM merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2024. SM terlibat dalam kasus pencurian peralatan besi baja di area gudang bengkel peralatan besi baja PT Graha Putra Persada Surabaya di Jalan Kutai Lingkungan Tegal Bai, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Jum'at (8/6/2024)

    Kejahatan SM dan temannya itu dilakukan pada September 2023 lalu, dan sejak saat itu, SM bersama dua rekannya, SW dan PIN, menjadi buronan polisi. Salah satu rekan mereka, NR, telah lebih dahulu ditangkap dan sudah mendapatkan putusan pengadilan.

    Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto SH, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menuntaskan kasus pencurian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan. 

    "SM sudah lama menjadi target operasi kami. Dengan penangkapan ini, kami berharap bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa para pelaku kejahatan tidak bebas berkeliaran, " ujar Kompol Sugeng Piyanto.

    Tim Kalong, yang dikenal dengan kinerja efektifnya dalam mengungkap berbagai kasus kriminal, berperan penting dalam operasi ini. Kerja sama yang baik antara tim Kalong dan Reskrim Polsek Sumbersari berhasil menuntun pada lokasi persembunyian SM, yang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    Dalam proses penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh SM dan kelompoknya. Barang bukti yang berhasil diamankan dari SM berupa sepeda motor Honda Supra berikut kunci dan suratnya tersebut kini telah diamankan di Polsek Sumbersari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Selanjutnya, SM akan menjalani proses hukum yang berlaku dan dihadapkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian juga masih terus memburu dua DPO lainnya, SW dan PIN, dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan mereka untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.

    Dengan penangkapan SM, diharapkan akan terungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan kejahatan yang terlibat dalam kasus ini, sehingga upaya pembersihan dan pencegahan kejahatan serupa dapat lebih efektif dilakukan di masa depan. (AR)

    #polresjember #kapolrejember akbp bayu pratama gubunagi tim kalong
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pendampingan Pertanian Koramil 0824/19 Umbulsari,...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/01 Patrang Gelar Bakti TNI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tempurejo Terima Logistik Pilkada, Polsek Bersama Koramil 0824/09 Tempurejo Lakukan Pengawalan

    Ikuti Kami