Jember, – Polsek Puger Polres Jember berhasil mengamankan seorang laki aki berinisial AN (31) yang tega menganiaya istrinya di depan sebuah warung di Dusun Krajan, Desa Mojomulyo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, pada Senin malam lalu (8/7/2024).
Kapolsek Puger, AKP Fathur Rahman, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara korban, berinisial GKN (17), dengan suaminya, AN yang mempunyai seorang anak masih berumur 3 bulan ini beralamatkan di Desa lojejer Kec. Wuluhan Jember
"Saat itu, korban IS cekcok mulut dengan pelaku AN. Dalam situasi tersebut, korban memegang tiang warung yang terbuat dari beton. AN kemudian menarik istrinya secara keras dengan menggunakan kedua tangan, sehingga lengan tangan kiri IS mengenai tiang beton warung, mengakibatkan lebam pada lengan tangan kirinya, " ujar AKP Fathur Rahman.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AN tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali. Penyebab utama dari konflik ini diduga karena kecemburuan IS terhadap suaminya yang disangka bermain cinta dengan wanita lain.
Polisi menjerat AN dengan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kapolsek Puger juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan dini atau di bawah umur. "Pernikahan dini seringkali menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menentukan usia pernikahan agar terhindar dari permasalahan serupa, " tambahnya.
Selain itu, AKP Fathur Rahman menghimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib.
"Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan agar dapat segera ditangani, " lanjutnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Masalah ini perlu mendapat perhatian serius dari Polsek Puger, mengingat dampak psikologis dan fisik yang berat bagi korban. Polsek Puger berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan mencegah terjadinya kekerasan. Polsek Puger juga akan terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh warga, tutup Kapolsek. (AR)