Jember, - Polsek Sumbersari Polres Jember telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana upal (uang palsu) yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kejadian ini bermula saat unit patroli melintas di Jalan MT Haryono Sumbersari ditemukan keributan kecil di antara sekelompok masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan uang palsu dari seorang tersangka yang hendak membeli rokok. Para tersangka kemudian diamankan di Polsek Sumbersari. Sabtu (24/2/2024)
Dalam proses pemeriksaan, teridentifikasi dua tersangka dengan inisial JU laki-laki berusia 23 tahun yang beralamat di Perum Griya Gebang, dan LH laki laki, 23 tahun yang beralamat di Kecamatan Sukorambi, Jember.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Barang bukti kejahatan yang berhasil disita polisi meliputi empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang asli sejumlah Rp528.000, tujuh bungkus rokok hasil pembelian, satu unit printer merk HP, satu gunting, satu pilox, sisa kertas uang cetak palsu, dan satu tas selempang hitam.
Pelaku melakukan caranya dengan mengopi uang palsu dengan menggunakan printer yang disewanya di salah satu rental printer di kecamatan Patrang, kemudian disemprotkan cairan cat clear yang biasa disebut dengan "Pilox".
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Pianto SH, menjelaskan bahwa kejadian ini tidak terjadi secara tampak mata di wilayahnya. Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu oleh patroli gabungan antara SPKT dan unit Reskrim Polsek Sumbersari yang sedang melaksanakan tugas patroli.
Kapolsek Sumbersari juga menambahkan bahwa dengan adanya kasus peredaran uang palsu di wilayahnya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Ketika menerima uang kertas, disarankan untuk memeriksanya terlebih dahulu agar tidak keliru dengan uang asli. Cara yang dapat dilakukan adalah dengan meraba dan menerawang uang tersebut. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat secara luas.
Adanya kasus ini menunjukkan kesiapan Polsek Sumbersari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kejahatan, termasuk dalam hal penanggulangan peredaran uang palsu.
Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari praktek kejahatan seperti pengedaran uang palsu. (AR)